SELAMAT DATANG DI BLOG LIA ASTUTI

Sabtu, 27 Oktober 2018

Passion saya


Halo perkenalkan namaku Lia Astuti. Kali ini aku ingin membahas mengenai passion. Mungkin beberapa orang pernah mendengar kata-kata passion bukan suatu hal yang asing lagi. Karena menurutku passion  hal yang sangat sering dibicarkan oleh orang-orang.
Semakin bertambahnya usia, aku sering kali ditanyakan mengenai passion apa yang aku miliki dan apa yang harus aku lakukan dalam passion yang akan aku jalanin. Tetapi sampai saat ini aku belum bisa menjawabnya passion apa yang aku miliki.
Secara umum passion adalah sesuatu yang tidak pernah kita bosan untuk melakukannya dan dimana kita akan mengorbankan segala hal untuk mencapai hal itu. Sejujurnya aku mempunyai passion yang sangat aku minati yaitu bernyanyi, tetapi suara aku biasa saja tidak wow seperti penyanyi lainnya.
Suatu ketika aku berpikir untuk membuat channel youtube untuk mengembangkan keinginanku. Awalnya, aku membuat channel youtube itu untuk keisengan aku saja. Aku mengisi konten video apa saja. Tetapi, beberapa minggu yang lalu aku ingin mengupload video nyanyiku yang sudah aku rekam sebelumnya.
Setelah aku rekam dan saya edit video nyanyiku, aku upload deh di channel youtubeku. Tetapi, sulit rasanya mencari yang ingin melihat kontenku di youtube. Kemudian aku ngeshare ke teman-temanku, lalu ada yang menonton dan mensubscribe channelku. Betapa bahagia nya aku ada juga yang menonton kontenku. Padahal, suaraku hanya biasa saja.
Didalam passion ini aku suka mengedit video, tetapi apakah ini yang dinamakan passion? Aku juga tidak tau sebenarnya passion apa yang aku miliki. Tetapi aku hanya bisa menjalanin apa keinginanku yang sekarang.

#sabtulis

Senin, 25 Juni 2018

JOURNAL ONLINE BRANDING

https://drive.google.com/open?id=1-HchGwk31g9UtllLclifDUWcEBNNEMM4

https://drive.google.com/open?id=1-HchGwk31g9UtllLclifDUWcEBNNEMM4

Kamis, 17 Mei 2018

Penyelesaian Sengketa Ekonomi


1.    Pengertian sengketa
Sengketa biasanya bermula dari suatu situasi di mana ada pihak yang merasa di rugikan oleh pihak lain, perasaan tidak puas akan muncul apabila terjadi conflict of interest.
Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri atas proses melalui pengadilan / litigasi dan arbitrase/perwasitan, secara proses penyelesaian-penyelesaian konflik secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalu negoisasi dan mediasi.
2.    Cara-cara penyelesaian
Negoisasi
Merupakan komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak memiliki kepentingan yang sama maupun berbeda, oleh karena itu negoisasi merupakan sarana bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk mendiskusikan penyelesaiannya tanpa melibatkan pihak ketika sebagai penengah baik, yang tidak berwenang mengambil keputusan maupun yang berwenang mengambil keputusan.
Mediasi
Definisi menurut nolah haley “a short term structured task oriented, partiporyinvention process disputing parties work with a neutral third party, the mediator, to reach a mutually acceptable agreement”. Mediasi merupakan salah satu bentuk negoisasi antara para pihak yang bersengketa, yang melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis,

Pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa di namakan mediator.

Unsur- unsur mediasi :
a)    Merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan
b)   Mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa didalam perundingan
c)    Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian
d)   Tujuan mediasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa
Tugas Mediator :
a.  Sebagai tugas utama, bertindak sebagai seorang fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi yang dapat di laksanakan
b. Menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi para pihak dan berupaya untuk mengurangi perbedaan pendapat yang timbul (penyesuaian persepsi) sehingga mengarahkan pada satu keputusan bersama
 

ARBITRASE

A.  Pengertian UU No. 30/1999
Asal kata :
Bahasa Latin                ==>   Arbitrase
Bahasa Belanda           ==>   Arbitrage
Bahasa Inggris             ==>   Arbitration
Bahasa Jerman             ==>   Sehiedsruch
Bahasa Perancis           ==>   Arbirtage

                 Kekuatan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan

Arbitrase di Indonesia:
Perwasitan UU No. 1/50        ==>   Acara dalam tingkat banding terhadap putusan-putusan wasit
Arbiter      ==>     Wasit         ==>   Orang yang ditunjuk untuk memutuskan sengketa

Pengertian Umum :
Subekti                                 ==>  Arbitrase adalah pemutusan suatu sengketa oleh seseorang / beberapa orang yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa sendiri, diluar hakim / pengadilan.
Sudikno Mertokusumo             ==>  Arbitrase adalah suatu prosedur penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang berdasakan persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan kepada seorang wasit.
Z. Asikin Kusumaatmadja        ==>   Arbitrase adalah dimana masyarakat bisnis diberi kebebasan sendiri untuk menyelesaikan sengketanya.
Sidik Suraputra                   ==>   Arbitrase adalah tindakan / cara bekerja yang sederhana, yang dipilih oleh para pihak dengan sukarela yang menginginkan suatu sengketa diselesaikan / diputuskan oleh seorang wasit yang tidak berat sebelah yang merupakan pilihan mereka sendiri, yang memutuskan berdasarkan isi dari perkara. Kondisi seutuju untuk menerima putusan itu sebagai putusan akhir.

B.   Unsur-unsur Arbitrase (H. M. N. PURWOSUCIPTO)
Peradilan Perdamaian
Diluar peradilan umum è Oleh swasta dilakukan dengan pendekatan kesepakatan bersama tentang penyelesaian sengketa è Diluar sidang umum.

Para Pihak
Pengusaha è Orang-orang yang melakukan perusahaan yang tidak memiliki banyak waktu untuk menyelesaikan sengketanya dengan pihak lain di pengadilan umum.

Kesepakatan Untuk Menyelesaikan Perkaranya Dengan Perwasiatan
Unsur mutlak adanya perwasiatan è Harus ada dan tertulis, baik klausul dalam perjanjian induk “PACTUM DECOMPROMITTENDO” maupun suatu perjanjian khusus berdiri sendiri terpisah dari perjanjian induk “Akta Kompromis”.

Hak Yang Dipersengketakan
Hraus bersifat pribadi yang dapat dikuasai sepenuhnya (Negara tidak ikut dan ditunjuk oleh para pihak).

Putusan Peradilan Wasit
Keputusan ditaati oleh kedua belah pihak (karena wasit ditunjuk oleh kedua belah pihak). Apabila tidak tunduk pada putusan tersebut è Wanprestasi dan harus diberi sanksi yang seimbang dengan perbuatannya.

Putusan Perwasiatan Adalah Putusan Terakhir
Tak ada banding dan kasasi

Dapat Disimpulkan Bahwa Arbitrase Adalah Sarana Upaya Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan Umum
C.  Alasan Orang Memilih Arbitrase
1.    Penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan dengan cepat.
2.    Wasit terdiri dari orang-orang ahli dalam bidang yang dipersengketakan, yang diharapkan mampu membuat keputusan yang memuaskan semua pihak.
3.    Putusan akan lebih sesuai dengan perasaan pengadilan para pihak.
4.    Putusan pengadilan wasit dirahasiakan, sehingga umum tidak mengetahui kelemahan-kelemahan berusaha yang bersangkutan è dan sifat rahasia ini yang dikehendaki para pihak.

D.  BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)
Bani didirikan tanggal 3 Desember 1977 atas prakarsa dari KADIN yaitu wadah bagi pengusaha Indonesia yang bergerak dalam bidang perekonomian. Pengusaha è Setiap orang / Persekutuan / Badan Hukum yang menjalankan suatu jenis usaha.

BANI è Suatu badan yang mempelopori penggunaan Arbitrase dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul dari perjanjian dalam bidang perdagangan. Industri, dan keuangan dan mengkoordinir kegiatan arbitrasi tersebut.

Putusan BANI                è Bersifat mengikat para pihak dan dapat dilaksanakan
Mengikat                        è Setiap harus tunduk pada hasil keputusan
Dapat Dilaksanakan       è Putusan Arbitrasi dapat dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang kalah karena para pihak telah berjanji.

E.   Jenis-jenis Perkara Yang Dapat Diselesaikan Oleh Arbitrase
1)   Jual-beli Perusahaan
2)   Perjanjian Perburuhan / Kerja
3)   Makelar dan Komisioner
4)   Perjanjian Pengangkutan

F.   Perkara Yang Tidak Dapat Diselesaikan Oleh Arbitrase
1.    Hibah Wasiat
2.    Perceraian
3.    Kedudukan Hukum Seseorang
Jadi yang dapat diajukan dimuka peradilan wasiat / arbitrase adalah mengenai hak pribadi, dimana para pihak mempunyai kekuasaan sepenuhnya.
ð  Hak- hak yang untuk menegakkannya tidak tersangkut paut ketertiban / kepentingan umum, juga tidak dapat dipisahkan dari norma-norma kesusilaan / kesopanan dalam masyarakat.

G.  Cara Menuju Peradilan Wasit
Pactum Decomprittendo
Syarat dalam perjanjian bahwa jika dikemudian timbul perselisihan tersebut akan diajak ke arbitrase daripada pengadilan è Klausele Arbitrase è Ditetapkan dalam kontrak standar dimasukkan dalam perjanjian pokok.

Akta Kompromi
Dilakukan dengan membuat perjanjian baru dalam perjanjian pokok, yang menyatakan kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka dengan peradilan wasit è Akta dibuat setelah terjadi perselisihan.

Minggu, 22 April 2018

CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA



KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA “MINATI ATMANEGARA & ROY TOBING”

Liputan6.com, Jakarta Minati Atmanegara dilaporkan ke polisi oleh maestro senanm Roy Tobing. Roy Tobing melaporkan Minati lantaran ia merasa artis 56 tahun itu telah menyatut gerakan senam miliknya.
Roy mengatakan, Minati Atmanegara telah menggunakan gerakan tersebut untuk senam Body Languange yang merupakan metode latihan senam di Studio Primadona yang didirikan Minati. Sudah sembilan bulan sejak laporannya pada 21 November 2015, polisi pun menetapkan kakak Cintami Atmanegara itu sebagai tersangka.
Roy menuturkan, ada belasan gerakan senam miliknya yang sudah ia daftarkan ke Direktorat Hak Cipta sejak tahun 2000 dicatut oleh Minati Atmanegara. Kini ia pun akan memperkuat bukti-bukti untuk memenjarakan Minati, salah satunya video senamnya saat bermain dalam film Quickie Express yang tayang 2007.
"Ada 11 gerakan, saya sedang mempersiapkam video, saya cari ke Malaysia sudah nggak ada. Tapi Tuhan tunjukan jalan di film Quickie Express, saya berusaha ambil dari situ," katanya. (Pur/fei)

Analisa :

Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptaan.

Pengaturan mengenai hak cipta dimuat dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 yang bertujuan untuk merealisasi amanah Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam rangka pembangunan di bidang hukum, dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi pencipta dan hasil karya ciptaanya.
Yang dapat diambil dari pembahasan mengenai “Hak Kekayaan Intelektual (HKI)” dengan kasus pelanggaran Hak Cipta Gerakan Senam Roy Tobing adalah dapat mengetahui bagaimana seharusnya sanksi pidana atas pelanggaran Hak Cipta. Upaya dan penegakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelanggaran Hak Moral karya lagu/music/Gerakan Senam dan lainnya antara lain dengan memperkuat kelembagaan hak cipta, sosialisasi dan peningkatan kesadaran hukum masyrakat, dan penindakan hukum terhadap pelanggaran hak moral.

Saran

Disarankan kepada masyarakat agar mengetahui pentingnya menghargai HKI dalam kehidupan. - Pemerintah harus memberikan sosialisasi kepada semua masyarakat untuk menghargai hasil karya cipta seseorang. Pemerintah harus bertindak tegas untuk menghukum pelaku yang terlibat dalam kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia. Sehingga negara Indonesia ini dapat mencapai tujuannya untuk menjadi bangsa yang lebih baik dari sebelumnya dalam segala bidang.



REFERENSI/SUMBER

http://showbiz.liputan6.com/read/2313458/minati-atmanegara-jadi-tersangka-kasus-pelanggaran-hak-cipta
http://bookish15.blogspot.co.id/2015/07/makalah-hak-cipta.html