1. Pengertian
sengketa
Sengketa
biasanya bermula dari suatu situasi di mana ada pihak yang merasa di rugikan
oleh pihak lain, perasaan tidak puas akan muncul apabila terjadi conflict of
interest.
Penyelesaian
sengketa secara formal berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri atas
proses melalui pengadilan / litigasi dan arbitrase/perwasitan, secara proses
penyelesaian-penyelesaian konflik secara informal yang berbasis pada
kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalu negoisasi dan mediasi.
2. Cara-cara
penyelesaian
Negoisasi
Merupakan komunikasi
dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak
memiliki kepentingan yang sama maupun berbeda, oleh karena itu negoisasi
merupakan sarana bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk mendiskusikan
penyelesaiannya tanpa melibatkan pihak ketika sebagai penengah baik, yang tidak
berwenang mengambil keputusan maupun yang berwenang mengambil keputusan.
Mediasi
Definisi menurut nolah
haley “a short term structured task oriented, partiporyinvention process
disputing parties work with a neutral third party, the mediator, to reach a
mutually acceptable agreement”. Mediasi merupakan salah satu bentuk negoisasi
antara para pihak yang bersengketa, yang melibatkan pihak ketiga dengan tujuan
membantu tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis,
Pihak ketiga yang
ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa di namakan mediator.
Unsur- unsur mediasi :
a) Merupakan
sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan
b) Mediator
terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa didalam perundingan
c) Mediator
bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian
d) Tujuan
mediasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak
yang bersengketa guna mengakhiri sengketa
Tugas
Mediator :
a. Sebagai
tugas utama, bertindak sebagai seorang fasilitator sehingga terjadi pertukaran
informasi yang dapat di laksanakan
b. Menemukan
dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi para pihak dan berupaya
untuk mengurangi perbedaan pendapat yang timbul (penyesuaian persepsi) sehingga
mengarahkan pada satu keputusan bersama
ARBITRASE
A. Pengertian
UU No. 30/1999
Asal kata :
Bahasa
Latin ==> Arbitrase
Bahasa
Belanda ==> Arbitrage
Bahasa
Inggris ==> Arbitration
Bahasa
Jerman ==> Sehiedsruch
Bahasa
Perancis ==> Arbirtage
Kekuatan untuk menyelesaikan sesuatu menurut
kebijaksanaan
Arbitrase di
Indonesia:
Perwasitan
UU No. 1/50 ==> Acara dalam tingkat banding terhadap putusan-putusan
wasit
Arbiter ==> Wasit ==> Orang yang ditunjuk untuk memutuskan sengketa
Pengertian
Umum :
Subekti ==> Arbitrase adalah pemutusan suatu sengketa
oleh seseorang / beberapa orang yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa
sendiri, diluar hakim / pengadilan.
Sudikno
Mertokusumo ==> Arbitrase adalah suatu prosedur penyelesaian
sengketa diluar pengadilan yang berdasakan persetujuan pihak-pihak yang
bersangkutan kepada seorang wasit.
Z.
Asikin Kusumaatmadja ==> Arbitrase adalah dimana masyarakat bisnis
diberi kebebasan sendiri untuk menyelesaikan sengketanya.
Sidik
Suraputra ==> Arbitrase adalah tindakan / cara bekerja yang
sederhana, yang dipilih oleh para pihak dengan sukarela yang menginginkan suatu
sengketa diselesaikan / diputuskan oleh seorang wasit yang tidak berat sebelah
yang merupakan pilihan mereka sendiri, yang memutuskan berdasarkan isi dari
perkara. Kondisi seutuju untuk menerima putusan itu sebagai putusan akhir.
B.
Unsur-unsur Arbitrase (H. M. N.
PURWOSUCIPTO)
Peradilan Perdamaian
Diluar
peradilan umum è Oleh swasta dilakukan dengan pendekatan
kesepakatan bersama tentang penyelesaian sengketa è
Diluar sidang umum.
Para Pihak
Pengusaha
è
Orang-orang yang melakukan perusahaan yang tidak memiliki banyak waktu untuk
menyelesaikan sengketanya dengan pihak lain di pengadilan umum.
Kesepakatan Untuk Menyelesaikan
Perkaranya Dengan Perwasiatan
Unsur
mutlak adanya perwasiatan è Harus ada dan tertulis, baik klausul
dalam perjanjian induk “PACTUM DECOMPROMITTENDO” maupun suatu perjanjian khusus
berdiri sendiri terpisah dari perjanjian induk “Akta Kompromis”.
Hak Yang Dipersengketakan
Hraus
bersifat pribadi yang dapat dikuasai sepenuhnya (Negara tidak ikut dan ditunjuk
oleh para pihak).
Putusan Peradilan Wasit
Keputusan
ditaati oleh kedua belah pihak (karena wasit ditunjuk oleh kedua belah pihak).
Apabila tidak tunduk pada putusan tersebut è Wanprestasi dan
harus diberi sanksi yang seimbang dengan perbuatannya.
Putusan Perwasiatan Adalah Putusan
Terakhir
Tak
ada banding dan kasasi
Dapat
Disimpulkan Bahwa Arbitrase Adalah Sarana Upaya Penyelesaian Sengketa Diluar
Pengadilan Umum
C.
Alasan Orang Memilih Arbitrase
1.
Penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan
dengan cepat.
2.
Wasit terdiri dari orang-orang ahli
dalam bidang yang dipersengketakan, yang diharapkan mampu membuat keputusan
yang memuaskan semua pihak.
3.
Putusan akan lebih sesuai dengan
perasaan pengadilan para pihak.
4.
Putusan pengadilan wasit dirahasiakan,
sehingga umum tidak mengetahui kelemahan-kelemahan berusaha yang bersangkutan è
dan sifat rahasia ini yang dikehendaki para pihak.
D.
BANI (Badan Arbitrase Nasional
Indonesia)
Bani
didirikan tanggal 3 Desember 1977 atas prakarsa dari KADIN yaitu wadah bagi
pengusaha Indonesia yang bergerak dalam bidang perekonomian. Pengusaha è
Setiap orang / Persekutuan / Badan Hukum yang menjalankan suatu jenis usaha.
BANI
è
Suatu badan yang mempelopori penggunaan Arbitrase dalam menyelesaikan
sengketa-sengketa yang timbul dari perjanjian dalam bidang perdagangan.
Industri, dan keuangan dan mengkoordinir kegiatan arbitrasi tersebut.
Putusan
BANI è
Bersifat mengikat para pihak dan dapat dilaksanakan
Mengikat è
Setiap harus tunduk pada hasil keputusan
Dapat
Dilaksanakan è
Putusan Arbitrasi dapat dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang kalah
karena para pihak telah berjanji.
E.
Jenis-jenis Perkara Yang Dapat
Diselesaikan Oleh Arbitrase
1)
Jual-beli Perusahaan
2)
Perjanjian Perburuhan / Kerja
3)
Makelar dan Komisioner
4)
Perjanjian Pengangkutan
F.
Perkara Yang Tidak Dapat Diselesaikan
Oleh Arbitrase
1.
Hibah Wasiat
2.
Perceraian
3.
Kedudukan Hukum Seseorang
Jadi yang dapat diajukan dimuka
peradilan wasiat / arbitrase adalah mengenai hak pribadi, dimana para pihak
mempunyai kekuasaan sepenuhnya.
ð Hak-
hak yang untuk menegakkannya tidak tersangkut paut ketertiban / kepentingan
umum, juga tidak dapat dipisahkan dari norma-norma kesusilaan / kesopanan dalam
masyarakat.
G.
Cara Menuju Peradilan Wasit
Pactum Decomprittendo
Syarat
dalam perjanjian bahwa jika dikemudian timbul perselisihan tersebut akan diajak
ke arbitrase daripada pengadilan è Klausele
Arbitrase è
Ditetapkan dalam kontrak standar dimasukkan dalam perjanjian pokok.
Akta Kompromi
Dilakukan
dengan membuat perjanjian baru dalam perjanjian pokok, yang menyatakan
kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka dengan peradilan
wasit è
Akta dibuat setelah terjadi perselisihan.