SELAMAT DATANG DI BLOG LIA ASTUTI

Kamis, 17 Mei 2018

Penyelesaian Sengketa Ekonomi


1.    Pengertian sengketa
Sengketa biasanya bermula dari suatu situasi di mana ada pihak yang merasa di rugikan oleh pihak lain, perasaan tidak puas akan muncul apabila terjadi conflict of interest.
Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri atas proses melalui pengadilan / litigasi dan arbitrase/perwasitan, secara proses penyelesaian-penyelesaian konflik secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalu negoisasi dan mediasi.
2.    Cara-cara penyelesaian
Negoisasi
Merupakan komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak memiliki kepentingan yang sama maupun berbeda, oleh karena itu negoisasi merupakan sarana bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk mendiskusikan penyelesaiannya tanpa melibatkan pihak ketika sebagai penengah baik, yang tidak berwenang mengambil keputusan maupun yang berwenang mengambil keputusan.
Mediasi
Definisi menurut nolah haley “a short term structured task oriented, partiporyinvention process disputing parties work with a neutral third party, the mediator, to reach a mutually acceptable agreement”. Mediasi merupakan salah satu bentuk negoisasi antara para pihak yang bersengketa, yang melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis,

Pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa di namakan mediator.

Unsur- unsur mediasi :
a)    Merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan
b)   Mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa didalam perundingan
c)    Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian
d)   Tujuan mediasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa
Tugas Mediator :
a.  Sebagai tugas utama, bertindak sebagai seorang fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi yang dapat di laksanakan
b. Menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi para pihak dan berupaya untuk mengurangi perbedaan pendapat yang timbul (penyesuaian persepsi) sehingga mengarahkan pada satu keputusan bersama
 

ARBITRASE

A.  Pengertian UU No. 30/1999
Asal kata :
Bahasa Latin                ==>   Arbitrase
Bahasa Belanda           ==>   Arbitrage
Bahasa Inggris             ==>   Arbitration
Bahasa Jerman             ==>   Sehiedsruch
Bahasa Perancis           ==>   Arbirtage

                 Kekuatan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan

Arbitrase di Indonesia:
Perwasitan UU No. 1/50        ==>   Acara dalam tingkat banding terhadap putusan-putusan wasit
Arbiter      ==>     Wasit         ==>   Orang yang ditunjuk untuk memutuskan sengketa

Pengertian Umum :
Subekti                                 ==>  Arbitrase adalah pemutusan suatu sengketa oleh seseorang / beberapa orang yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa sendiri, diluar hakim / pengadilan.
Sudikno Mertokusumo             ==>  Arbitrase adalah suatu prosedur penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang berdasakan persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan kepada seorang wasit.
Z. Asikin Kusumaatmadja        ==>   Arbitrase adalah dimana masyarakat bisnis diberi kebebasan sendiri untuk menyelesaikan sengketanya.
Sidik Suraputra                   ==>   Arbitrase adalah tindakan / cara bekerja yang sederhana, yang dipilih oleh para pihak dengan sukarela yang menginginkan suatu sengketa diselesaikan / diputuskan oleh seorang wasit yang tidak berat sebelah yang merupakan pilihan mereka sendiri, yang memutuskan berdasarkan isi dari perkara. Kondisi seutuju untuk menerima putusan itu sebagai putusan akhir.

B.   Unsur-unsur Arbitrase (H. M. N. PURWOSUCIPTO)
Peradilan Perdamaian
Diluar peradilan umum è Oleh swasta dilakukan dengan pendekatan kesepakatan bersama tentang penyelesaian sengketa è Diluar sidang umum.

Para Pihak
Pengusaha è Orang-orang yang melakukan perusahaan yang tidak memiliki banyak waktu untuk menyelesaikan sengketanya dengan pihak lain di pengadilan umum.

Kesepakatan Untuk Menyelesaikan Perkaranya Dengan Perwasiatan
Unsur mutlak adanya perwasiatan è Harus ada dan tertulis, baik klausul dalam perjanjian induk “PACTUM DECOMPROMITTENDO” maupun suatu perjanjian khusus berdiri sendiri terpisah dari perjanjian induk “Akta Kompromis”.

Hak Yang Dipersengketakan
Hraus bersifat pribadi yang dapat dikuasai sepenuhnya (Negara tidak ikut dan ditunjuk oleh para pihak).

Putusan Peradilan Wasit
Keputusan ditaati oleh kedua belah pihak (karena wasit ditunjuk oleh kedua belah pihak). Apabila tidak tunduk pada putusan tersebut è Wanprestasi dan harus diberi sanksi yang seimbang dengan perbuatannya.

Putusan Perwasiatan Adalah Putusan Terakhir
Tak ada banding dan kasasi

Dapat Disimpulkan Bahwa Arbitrase Adalah Sarana Upaya Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan Umum
C.  Alasan Orang Memilih Arbitrase
1.    Penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan dengan cepat.
2.    Wasit terdiri dari orang-orang ahli dalam bidang yang dipersengketakan, yang diharapkan mampu membuat keputusan yang memuaskan semua pihak.
3.    Putusan akan lebih sesuai dengan perasaan pengadilan para pihak.
4.    Putusan pengadilan wasit dirahasiakan, sehingga umum tidak mengetahui kelemahan-kelemahan berusaha yang bersangkutan è dan sifat rahasia ini yang dikehendaki para pihak.

D.  BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)
Bani didirikan tanggal 3 Desember 1977 atas prakarsa dari KADIN yaitu wadah bagi pengusaha Indonesia yang bergerak dalam bidang perekonomian. Pengusaha è Setiap orang / Persekutuan / Badan Hukum yang menjalankan suatu jenis usaha.

BANI è Suatu badan yang mempelopori penggunaan Arbitrase dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul dari perjanjian dalam bidang perdagangan. Industri, dan keuangan dan mengkoordinir kegiatan arbitrasi tersebut.

Putusan BANI                è Bersifat mengikat para pihak dan dapat dilaksanakan
Mengikat                        è Setiap harus tunduk pada hasil keputusan
Dapat Dilaksanakan       è Putusan Arbitrasi dapat dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang kalah karena para pihak telah berjanji.

E.   Jenis-jenis Perkara Yang Dapat Diselesaikan Oleh Arbitrase
1)   Jual-beli Perusahaan
2)   Perjanjian Perburuhan / Kerja
3)   Makelar dan Komisioner
4)   Perjanjian Pengangkutan

F.   Perkara Yang Tidak Dapat Diselesaikan Oleh Arbitrase
1.    Hibah Wasiat
2.    Perceraian
3.    Kedudukan Hukum Seseorang
Jadi yang dapat diajukan dimuka peradilan wasiat / arbitrase adalah mengenai hak pribadi, dimana para pihak mempunyai kekuasaan sepenuhnya.
ð  Hak- hak yang untuk menegakkannya tidak tersangkut paut ketertiban / kepentingan umum, juga tidak dapat dipisahkan dari norma-norma kesusilaan / kesopanan dalam masyarakat.

G.  Cara Menuju Peradilan Wasit
Pactum Decomprittendo
Syarat dalam perjanjian bahwa jika dikemudian timbul perselisihan tersebut akan diajak ke arbitrase daripada pengadilan è Klausele Arbitrase è Ditetapkan dalam kontrak standar dimasukkan dalam perjanjian pokok.

Akta Kompromi
Dilakukan dengan membuat perjanjian baru dalam perjanjian pokok, yang menyatakan kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka dengan peradilan wasit è Akta dibuat setelah terjadi perselisihan.