SELAMAT DATANG DI BLOG LIA ASTUTI

Selasa, 10 Maret 2020

Kasus PT. Telkom dan PT. Aria West International (AWI)


Rencana AWI menuntut Telkom ke aritbrase internasional ditafsirkan secara sederhana bahwa telah terjadi persengketaan hukum bisnis yang muncul akibat pelaksanaan perjanjian KSO pada tahun 1995. Kasus ini berawal dari ketidak harmonisan hubungan kerja antara karyawan KSO Divre III Jabar dengan General Manager (GM) KSO yang hampir berbuntut pemogokan masal. Serikat Karyawan telkom Divre III Jabar dan Serikat Karyawan Telkom menemukan indikasi dugaan praktek manipulasi dana sejumlah Rp 74 Miliar yang dilakukan oleh AWI melalui GM KSO Divre III Michael Lee Towne. Puncaknya, pada awal april 2001, pihak Kejaksaan Negeri Bandung memanggil sejumlah pejabat KSO Divre III untuk dimintai keterangan sehubungan manipulasi dana. Tindakan Kejaksaan Negeri Bandung  memanggil sejumlah pejabat KSO Divre III membuat AWI gerah, sehingga merasa terpojokkan. Dan karenanya, AWI merasa perlu menghentikan operasinya di Indonesia serta meminta ganti rugi kepada Telkom sebesar $ 1,3 miliar US dollar melalui aritbrase internasional. 
Menurut Telkom, harga yang mereka ajukan tersebut mengacu pada penilaian kinerja AWI. Sedangkan bagi AWI, angka yang diajukan oleh Telkom bahkan masih jauh dari hasil estimasi ABN Amro (konsultan independen) atas transaksi tersebut, yaitu sebesar US$ 675 juta. Kemudian PT Telkom pun memilih untuk memutuskan kontrak kerja sama dengan PT Aria West Internasional (AWI) pada bulan Juli 2001. Meskipun pemutusan kerja sama operasi tersebut tidak menyelesaikan sengketa dengan AWI yang telah dibawa ke Badan Arbitrase Internasional atau International Chamber of Commerce (ICC). Pada Agustus 2003, PT Telkom setuju untuk melakukan pembelian PT Aria West setelah Aria West mencabut gugatannya terhadap Telkom di arbitrase International Chamber of Commerce (ICC). Keseluruhan transaksi ini bernilai US$ 167,77 juta. Penutupan transaksi pengambilalihan Aria West dan penghentian proses arbitrase di ICC akan menghilangkan ketidakpastian bagi Telkom dalam membangun jaringan di Divisi Regional III Jawa Barat karena Aria West merupakan partner Telkom dalam pembangunan jaringan tersebut. Kesepatakan jual beli ini juga tercapai setelah para pemegang saham Aria West berhasil merestrukturisasi hutangnya dengan kreditur. Hutang sebesar US$ 99,07 termasuk bunga telah dibayarkan dalam penutupan transaksi dan selanjutnya Telkom akan menanggung utang Aria West sebesar US$ 196,97 juta selama 4 tahun.

Sumber :
https://www.liputan6.com/news/read/16167/telkom-putus-hubungan-dengan-aria-west
https://www.liputan6.com/news/read/11658/aria-west-meminta-penyelesaian-sengketa-dipercepat
https://bisnis.tempo.co/read/9232/telkom-selesaikan-pembelian-aria-west