SELAMAT DATANG DI BLOG LIA ASTUTI

Jumat, 26 Juni 2020

Teknik-teknik Audit


Teknik-teknik Audit:

1.      Memeriksa Fisik di artikan sebagai penghitungan uang tunai baik dalam rupiah atau asing, kertas berharga, persediaan barang, asset tetap, barang berwujudk dan lainnya.

2.      Meminta Konfirmasi adalah meminta pihak lain untuk menegaskan kebenaran atau tidak kebenaran informasi. Dalam audit, teknik ini umunya diterapkan untuk mendapat kepastian mengenai saldo utang-piutang. Tapi sebenarnya ia dapat diterapkan untuk berbagai informasi, keuangan maupun non keuangan.


3.      Memeriksa Dokumen, tidak ada investigatif tanpa pemeriksaan dokumen. Hanya saja dengan kemajuan teknologi, definisi dokumen menjadi lebih luas, termasuk informasi yang diolah, disimpan dan dipindahkan secara elektronik.

4.      Review Analitikal, ada bermacam-macam variasi dari teknik review analitikal, namun semuanya didasarkan atas perbandingan antara apa yang dihadapi dengan apa yang layaknya harus terjadi, dan harus menjawab sebabnya kesenjangan.


5.      Meminta informasi lisan atau tertulis dari auditee, merupakan prosedur yang biasa dilakukan auditor. Permintaan informasi harus dibarengi, diperkuat, atau dikolaborasi dengan informasi dari sumber lain atau diperkuat dengan cara lain.

6.      Menghitung kembali , menghitung kembali perhitungan dan rekonsiliasi yang telah dibuat oleh klien. Seperti menghitung kembali penjumlahan, perkalian, perhitungan depresiasi, bunga dan sebagainya.


7.      Mengamati, yaitu memperhatikan dan menyaksikan pelaksanaan beberapa kegiatan proses. Kegiatan dapat berupa pemrosesan rutin jenis transaksi tertentu seperti penerimaan kas, untuk melihat apakah para pekerja sedang melaksanakan tugas yang diberikan sesuai dengan kebijakan dan prosedur perusahaan.

ü  Net worth method. Untuk audit investigative pajak, ingin membuktikan adanya PKP yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak. Untuk organized crime yang ingin dibuktikan adalah terdapatnya penghasilan yang tidak sah, melawan hukum, atau illegal income.
ü  Expenditure method. Dimaksudkan untuk menentukan unreported taxable income.
Unreported taxable income lebih cocok untuk para Wajib Pajak yang tidak mengumpulkan harta benda, tetapi mempunyai pengeluaran-pengeluaran besar (mewah).

Selasa, 10 Maret 2020

Kasus PT. Telkom dan PT. Aria West International (AWI)


Rencana AWI menuntut Telkom ke aritbrase internasional ditafsirkan secara sederhana bahwa telah terjadi persengketaan hukum bisnis yang muncul akibat pelaksanaan perjanjian KSO pada tahun 1995. Kasus ini berawal dari ketidak harmonisan hubungan kerja antara karyawan KSO Divre III Jabar dengan General Manager (GM) KSO yang hampir berbuntut pemogokan masal. Serikat Karyawan telkom Divre III Jabar dan Serikat Karyawan Telkom menemukan indikasi dugaan praktek manipulasi dana sejumlah Rp 74 Miliar yang dilakukan oleh AWI melalui GM KSO Divre III Michael Lee Towne. Puncaknya, pada awal april 2001, pihak Kejaksaan Negeri Bandung memanggil sejumlah pejabat KSO Divre III untuk dimintai keterangan sehubungan manipulasi dana. Tindakan Kejaksaan Negeri Bandung  memanggil sejumlah pejabat KSO Divre III membuat AWI gerah, sehingga merasa terpojokkan. Dan karenanya, AWI merasa perlu menghentikan operasinya di Indonesia serta meminta ganti rugi kepada Telkom sebesar $ 1,3 miliar US dollar melalui aritbrase internasional. 
Menurut Telkom, harga yang mereka ajukan tersebut mengacu pada penilaian kinerja AWI. Sedangkan bagi AWI, angka yang diajukan oleh Telkom bahkan masih jauh dari hasil estimasi ABN Amro (konsultan independen) atas transaksi tersebut, yaitu sebesar US$ 675 juta. Kemudian PT Telkom pun memilih untuk memutuskan kontrak kerja sama dengan PT Aria West Internasional (AWI) pada bulan Juli 2001. Meskipun pemutusan kerja sama operasi tersebut tidak menyelesaikan sengketa dengan AWI yang telah dibawa ke Badan Arbitrase Internasional atau International Chamber of Commerce (ICC). Pada Agustus 2003, PT Telkom setuju untuk melakukan pembelian PT Aria West setelah Aria West mencabut gugatannya terhadap Telkom di arbitrase International Chamber of Commerce (ICC). Keseluruhan transaksi ini bernilai US$ 167,77 juta. Penutupan transaksi pengambilalihan Aria West dan penghentian proses arbitrase di ICC akan menghilangkan ketidakpastian bagi Telkom dalam membangun jaringan di Divisi Regional III Jawa Barat karena Aria West merupakan partner Telkom dalam pembangunan jaringan tersebut. Kesepatakan jual beli ini juga tercapai setelah para pemegang saham Aria West berhasil merestrukturisasi hutangnya dengan kreditur. Hutang sebesar US$ 99,07 termasuk bunga telah dibayarkan dalam penutupan transaksi dan selanjutnya Telkom akan menanggung utang Aria West sebesar US$ 196,97 juta selama 4 tahun.

Sumber :
https://www.liputan6.com/news/read/16167/telkom-putus-hubungan-dengan-aria-west
https://www.liputan6.com/news/read/11658/aria-west-meminta-penyelesaian-sengketa-dipercepat
https://bisnis.tempo.co/read/9232/telkom-selesaikan-pembelian-aria-west