Teknik-teknik Audit:
1. Memeriksa
Fisik di artikan sebagai penghitungan uang tunai baik dalam rupiah atau asing,
kertas berharga, persediaan barang, asset tetap, barang berwujudk dan lainnya.
2. Meminta
Konfirmasi adalah meminta pihak lain untuk menegaskan kebenaran atau tidak
kebenaran informasi. Dalam audit, teknik ini umunya diterapkan untuk mendapat
kepastian mengenai saldo utang-piutang. Tapi sebenarnya ia dapat diterapkan
untuk berbagai informasi, keuangan maupun non keuangan.
3. Memeriksa
Dokumen, tidak ada investigatif tanpa pemeriksaan dokumen. Hanya saja dengan
kemajuan teknologi, definisi dokumen menjadi lebih luas, termasuk informasi
yang diolah, disimpan dan dipindahkan secara elektronik.
4. Review
Analitikal, ada bermacam-macam variasi dari teknik review analitikal, namun
semuanya didasarkan atas perbandingan antara apa yang dihadapi dengan apa yang
layaknya harus terjadi, dan harus menjawab sebabnya kesenjangan.
5. Meminta
informasi lisan atau tertulis dari auditee, merupakan prosedur yang biasa
dilakukan auditor. Permintaan informasi harus dibarengi, diperkuat, atau
dikolaborasi dengan informasi dari sumber lain atau diperkuat dengan cara lain.
6. Menghitung
kembali , menghitung kembali perhitungan dan rekonsiliasi yang telah dibuat
oleh klien. Seperti menghitung kembali penjumlahan, perkalian, perhitungan
depresiasi, bunga dan sebagainya.
7. Mengamati,
yaitu memperhatikan dan menyaksikan pelaksanaan beberapa kegiatan proses.
Kegiatan dapat berupa pemrosesan rutin jenis transaksi tertentu seperti
penerimaan kas, untuk melihat apakah para pekerja sedang melaksanakan tugas
yang diberikan sesuai dengan kebijakan dan prosedur perusahaan.
ü Net worth method. Untuk
audit investigative pajak, ingin membuktikan adanya PKP yang belum dilaporkan
oleh Wajib Pajak. Untuk organized crime yang
ingin dibuktikan adalah terdapatnya penghasilan yang tidak sah, melawan hukum,
atau illegal income.
ü Expenditure method.
Dimaksudkan untuk menentukan unreported
taxable income.
Unreported taxable income lebih cocok untuk para
Wajib Pajak yang tidak mengumpulkan harta benda, tetapi mempunyai
pengeluaran-pengeluaran besar (mewah).
OKE!
BalasHapusVisit UMJ Islami